Kesal, PNS Satpol PP Gugat Gubernur ke Pengadilan
Senin, 22 April 2019 – 11:12 WIB
Budi yang saat itu menjabat kepala seksi operasi dan pengendalian Satpol PP Jatim dituding telah melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen tersebut.
Sementara itu, Kabiro Hukum Pemprov Jatim Jempin Marbun menyatakan, permohonan pensiun dini Budi belum disetujui karena dia masih memiliki catatan pelanggaran disiplin.
Seharusnya Budi menjalani pemeriksaan di inspektorat. Tapi, dia selalu mangkir sehingga masalahnya tidak segera rampung.
''Kalau tidak ada pelanggaran disiplin, bisa saja kami setujui. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan sehingga permohonannya tidak bisa disetujui,'' kata Jempin. (gas/c7/ano/jpnn)
PNS Satpol PP berdalih tidak bisa bekerja secara normal sehingga mengajukan pensiun dini ke gubernur.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal