Kesal, PNS Satpol PP Gugat Gubernur ke Pengadilan
Senin, 22 April 2019 – 11:12 WIB

Satpol PP.
Budi yang saat itu menjabat kepala seksi operasi dan pengendalian Satpol PP Jatim dituding telah melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen tersebut.
Sementara itu, Kabiro Hukum Pemprov Jatim Jempin Marbun menyatakan, permohonan pensiun dini Budi belum disetujui karena dia masih memiliki catatan pelanggaran disiplin.
Seharusnya Budi menjalani pemeriksaan di inspektorat. Tapi, dia selalu mangkir sehingga masalahnya tidak segera rampung.
''Kalau tidak ada pelanggaran disiplin, bisa saja kami setujui. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan sehingga permohonannya tidak bisa disetujui,'' kata Jempin. (gas/c7/ano/jpnn)
PNS Satpol PP berdalih tidak bisa bekerja secara normal sehingga mengajukan pensiun dini ke gubernur.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap