Kesal tak Diberi Duit Rp 50 Ribu, Istri Dicekik hingga Tewas
Selasa, 14 April 2015 – 15:06 WIB
Wirdhanto menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan oleh Cara kepada istrinya, Sini dilakukan secara spontanitas. Pelaku adalah orang yang tempramental hingga tega membunuh istrinya sendiri ketika emosinya memuncak.
“Dia dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(ms/ris/jpnn)
ENTAH apa yang ada di benak Cara (50). Hanya persoalan sepele, pria itu tega menghabisi nyawa istrinya secara sadis. Setelah dibunuh, mayat perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional