Kesal Terganggu Tangisan Anak saat Tidur, IS Malah Berbuat Sadis
Sabtu, 24 Juli 2021 – 22:57 WIB
Satuan Reskrim Polres Padang Panjang langsung mengambil tindakan dengan menangkap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Kasat Reskrim menambahkan kini tersangka telah ditahan di Polres Padang Panjang dan terancam undang-undang kekerasan dan perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Jajaran Polres Padang Panjang meringkus seorang ayah berinisial IS, 25, yang melakukan aksi kekerasan berujung kematian terhadap anak kandungnya pada Sabtu (24/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ini Motif Pria di Sukabumi Siram Air Keras kepada Istri, Sontoloyo
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Puluhan Ribu Kader Hadiri Fun Run dan Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT
- Cawagub Papua Yeremias Bisai Dipolisikan Istrinya Atas Dugaan KDRT dan Asusila
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar