Kesal Uang Pinjaman Tak Dikembalikan, Warga Palembang Laporkan CA ke Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Rinsawati (35) warga Surya Alam, Kecamatan Sukarami Palembang melaporkan CA ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis (25/7/2024).
Pelaporan itu ditempuh Rinsawati lantaran kesal CA tak kunjung mengembalikan uang pinjaman.
M Suryadi selaku kuasa hukum pelapor menyebut kejadian berawal saat kliennya ditelepon oleh terlapor untuk meminjam tambahan modal proyek kolam retensi yang sedang dibangunnya.
Kemudian, kliennya bertemu dengan terlapor CA untuk membahas soal pinjaman tersebut.
"Hingga klien kami meminjamkan uang sebesar Rp 250 juta kepada terlapor di tahun 2022 dan dijanjikan akan dikembalikan oleh CA Maret 2023," ungkap Suryadi.
Dia menerangkan bahwa uang pinjaman tersebut ditransfer kliennya sebanyak tiga kali ke rekening pribadi CA.
"Pertama uang ditransfer klien kami ke CA dengan nominal yang cukup besar, kemudian dengan nominal kecil, hingga mencapai Rp 250 juta," tutur Suryadi.
Terpisah, CA saat dikonfitmasi membantah atas laporan bahwa dirinya belum membayar pinjaman.
Warga Palembang bernama Rinsawati melaporkan CA ke SPKT Polda Sumsel karena terlapor tak kunjung mengembalikan uang pinjaman sebanyak ini.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!