Kesal Uang Pinjaman Tak Dikembalikan, Warga Palembang Laporkan CA ke Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Rinsawati (35) warga Surya Alam, Kecamatan Sukarami Palembang melaporkan CA ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis (25/7/2024).
Pelaporan itu ditempuh Rinsawati lantaran kesal CA tak kunjung mengembalikan uang pinjaman.
M Suryadi selaku kuasa hukum pelapor menyebut kejadian berawal saat kliennya ditelepon oleh terlapor untuk meminjam tambahan modal proyek kolam retensi yang sedang dibangunnya.
Kemudian, kliennya bertemu dengan terlapor CA untuk membahas soal pinjaman tersebut.
"Hingga klien kami meminjamkan uang sebesar Rp 250 juta kepada terlapor di tahun 2022 dan dijanjikan akan dikembalikan oleh CA Maret 2023," ungkap Suryadi.
Dia menerangkan bahwa uang pinjaman tersebut ditransfer kliennya sebanyak tiga kali ke rekening pribadi CA.
"Pertama uang ditransfer klien kami ke CA dengan nominal yang cukup besar, kemudian dengan nominal kecil, hingga mencapai Rp 250 juta," tutur Suryadi.
Terpisah, CA saat dikonfitmasi membantah atas laporan bahwa dirinya belum membayar pinjaman.
Warga Palembang bernama Rinsawati melaporkan CA ke SPKT Polda Sumsel karena terlapor tak kunjung mengembalikan uang pinjaman sebanyak ini.
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Pilwakot Palembang: Fitri-Nandriani Tawarkan Program Berobat Gratis Cukup Pakai KTP
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Dukung Penuh Herman Deru, Kaesang Turun Langsung Kampanye di Palembang