Kesal Utang tak Dibayar, Pegawai Koperasi Nekat Bakar Rumah Nasabah, Begini Kronologinya
Rabu, 15 Desember 2021 – 23:00 WIB

Ilustrasi - Seorang pegawai koperasi nekat membakar rumah nasabahnya, Foto: Ricardo/JPNN.com
Korban langsung berlari dan meminta pertolongan kepada warga sembari menyelamatkan istri dan anaknya.
Rahmat bersama istri dan anaknya selamat, sedangkan rumahnya hangus terbakar dilalap api.
Sementara itu, tersangka yang melihat kejadian tersebut langsung kabur.
Tersangka diketahui melarikan diri ke Provinsi Riau.
Tersangka sempat menjadi buronan selama 10 hari sebelum akhirnya diamankan di sebuah kos-kosan.
"Tersangka ditangkap oleh petugas saat sedang beristirahat di sebuah rumah kos-kosan," kata Ferry Khusnadi.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 187 Ayat 1e, dan 2e Subsider Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Peristiwa itu terjadi di rumah korban Rahmat,52, di Kecamatan Sei Bejangkar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (23/11) lalu.
BERITA TERKAIT
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Realitas Utang
- Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025: Kembalikan Jati Diri Koperasi
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius