Kesal Utang Tak Dibayar, Pria Ini Nekat Bongkar Rumah Tetangga
jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Hardjanto, 49, warga Kampung Banjarkertarahayu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, yang melakukan pembongkaran rumah tetangga ditangkap polisi, Senin (1/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Waypengubuan Iptu M. Ali Mansur menyatakan bahwa tersangka ditangkap atas laporan korban Ernawati alias Ucrit (27), warga Kampung Banjarkertarahayu.
Mansur melanjutkan, dalam laporannya rumah korban berdinding geribik dibongkar tersangka, Jumat (22/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Rumah korban dibongkar tersangka. Material rumah diangkut menggunakan truk dikemudikan adik ipar tersangka. Material seperti kayu balok, reng, kusen, dan genting dibawa ke rumah tersangka,” ujarnya.
Pembongkaran rumah korban, kata Mansur, dipicu masalah utang-piutang.
“Korban punya utang dua juta rupiah kepada istri tersangka. Setiap ditagih, korban selalu menjawab entar dan besok. Istri tersangka mengadu. Jengkel, tersangka membongkar rumah korban. Material rumah diambil tersangka,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Mansur, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” ungkapnya. (sya/sur)
Hardjanto, 49, warga Kampung Banjarkertarahayu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, yang melakukan pembongkaran rumah tetangga ditangkap polisi, Senin (1/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Kawanan Gajah Liar Masuk Permukiman & Merusak 7 Rumah Warga di Tanggamus Lampung
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung