Kesal Utang Tak Dibayar, Pria Ini Nekat Bongkar Rumah Tetangga
jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Hardjanto, 49, warga Kampung Banjarkertarahayu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, yang melakukan pembongkaran rumah tetangga ditangkap polisi, Senin (1/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Waypengubuan Iptu M. Ali Mansur menyatakan bahwa tersangka ditangkap atas laporan korban Ernawati alias Ucrit (27), warga Kampung Banjarkertarahayu.
Mansur melanjutkan, dalam laporannya rumah korban berdinding geribik dibongkar tersangka, Jumat (22/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Rumah korban dibongkar tersangka. Material rumah diangkut menggunakan truk dikemudikan adik ipar tersangka. Material seperti kayu balok, reng, kusen, dan genting dibawa ke rumah tersangka,” ujarnya.
Pembongkaran rumah korban, kata Mansur, dipicu masalah utang-piutang.
“Korban punya utang dua juta rupiah kepada istri tersangka. Setiap ditagih, korban selalu menjawab entar dan besok. Istri tersangka mengadu. Jengkel, tersangka membongkar rumah korban. Material rumah diambil tersangka,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Mansur, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” ungkapnya. (sya/sur)
Hardjanto, 49, warga Kampung Banjarkertarahayu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, yang melakukan pembongkaran rumah tetangga ditangkap polisi, Senin (1/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung