Kesalahan Brigadir SM Sangat Fatal, Propam Harus Segera Bertindak
jpnn.com, KENDARI - Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi Brigadir SM terhadap seorang pengusaha pada Maret lalu.
Dalam kasus itu, Brigadir SM hanya diberi sanksi pelanggaran kode etik saja, sementara pidananya tidak.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo mengatakan Bidang Propam Polda Sultra perlu tahu bahwa aksi pemerasan itu merupakan tindak pidana.
"Baik yang dilakukan oleh masyarakat biasa lebih-lebih lagi oleh aparat," ucap Mastri kepada sultra.jpnn.com, Selasa (5/7).
Dia mengapresiasi kinerja Bidang Propam Polda Sultra dalam menindak etik oknum polisi yang tertangkap tangan memeras, namun juga menyayangkannya karena tidak dibawa ke ranah pidana.
“Ingat bahwa tindakan yang dilakukan itu bukan hanya etik, tetapi juga pidana. Pidana yang dilakukan oleh aparat kepolisian," tegas dia.
Dia menyebut semestinya pihak Propam menindaklanjuti dan meneruskan tindakan oknum polisi ini kepada penyidik untuk diusut dugaan tindak pidana.
Mastri mengungkapkan bahwa Propam Polda Sultra tidak perlu menunggu laporan polisi dari pihak korban. Sebab, hal itu telah diatur oleh Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Ombudsman Sultra meminta Propam segera menindak Brigadir SM dan diberi sanksi pidana. Sebab, polisi itu hanya disanksi kode etik, padahal sudah memeras.
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Briptu FH Tega Hajar Anak di Bawah Umur, Begini Jadinya
- Briptu FH Aniaya Anak di Bawah Umur, Polda Malut Langsung Ambil Tindakan Tegas
- Irjen Suharyono Imbau Masyarakat Laporkan Oknum Polisi tidak Netral Selama Pilkada