Kesalahan Bripda PS Sangat Fatal, Wajar Propam dari Polda Turun Tangan
jpnn.com, SURAKARTA - Salah satu anggota Polres Wonogiri Bripda PS (26) tersangkut kasus pemerasan yang berujung pada penangkapan yang dilakukan personel Polresta Surakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan perbuatan Bripda PS sudah melanggar Pasal 22 (1) Perkapolri No 14 Tahun 2011.
Polisi yang berasal dari bintara itu terancam dipecat dari institusi Polri.
“Ancaman hukumannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri),” kata Iqbal ketika dikonfirmasi, Kamis (21/4).
Selain mendapat sanksi internal, Bripda PS juga akan mendapat hukuman pidana.
Bripda PS sudah melanggar Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Menurut Iqbal, polisi bermasalah itu tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Jawa Tengah bersama dengan Sie Propam Polres Wonogiri.
“Itu untuk proses kode etiknya. Lalu dia menjalani proses hukum terkait perbuatan tindak pidana pemerasan oleh Satreskrim Polresta Surakarta," kata Iqbal.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan Bripda PS menjalani proses kode etik di Propam dan pidana di Satreskrim Polresta Surakarta.
- Komentar Keluarga Korban Soal Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka