Kesalahan Novanto dan Fadli Dinilai Setara dengan Krisna Mukti
jpnn.com - JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Adian Yunus Yusak Napitupulu menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hanya memberikan teguran kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Hal itu menunjukan bahwa kehadiran dua pimpinan DPR tersebut dalam kampanye konferensi pers bakal calon Presiden Amerika Serikat bagi MKD merupakan kesalahan yang setara dengan kasus anggota DPR Krisna Mukti yang tidak memberi uang pada isterinya.
“Keputusan MKD itu tidak adil, karena ini bukan sekedar tanggung jawab suami pada isteri, tapi tanggung jawab pimpinan DPR kepada rakyat dan negara,” kata Adian Napitupulu, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (20/10).
Menurut Adian, kehadiran pimpinan DPR ke kekampanye Donald Trump sama artinya dengan membawa 560 anggota DPR RI "hadir" dalam kampanye bakal capres AS. "Dan ketika 560 anggota DPR hadir itu berarti 260 juta Rakyat ikut "hadir", tegsanya.
Selain itu, lanjutnya, kehadiran ke kampanye Donald Trump bisa dipandang bahwa pimpinan DPR memiliki loyalitas ganda, yaitu loyalitas pada NKRI dan loyalitas pada AS dengan hadir (terlibat) pada proses politik dalam negeri AS.
“Loyalitas ganda bukan saja pelanggaran kode etik tapi pelanggaran sumpah jabatan,” ujarnya.
Adian juga menilai, sejak awal kasus ini ditangani MKD sudah terlihat bahwa sanksi yang akan diberikan adalah sanksi yang paling ringan karena adanya intervensi yang sangat kuat. "Hal itu bisa terlihat dari gonta-ganti Ketua Tim MKD, pelarangan Sekjen DPR menghadiri panggilan MKD, ketidak-hadiran pimpinan DPR sebanyak 3 kali, pemanggilan pimpinan DPR secara sembunyi-sembunyi dan saling kecam antara Pimpinan DPR dengan unsur pimpinan MKD," ungkapnya.
Walau proses yang penuh kejanggalan, intervensi dan patgulipat itu, menurut Adian, keputusan MKD yang memberi sanksi teguran pada pimpinan DPR atas kesalahan yang mempertaruhkan nama Institusi Negara, Merah Putih dan Kedaulatan Negara telah menjadi lonceng matinya kehormatan DPR RI baik dimata rakyat maupun di mata dunia internasional.
“Di masa datang, jangan salahkan siapa-siapa jika DPR akan menjadi institusi tanpa kehormatan, tanpa harga diri yang akan menjadi olok-olok dan tertawaan. Ketika itu terjadi, baiknya kita tidak marah pada yang mengolok-olok, tapi ingatlah keputusan MKD dalam kasus Pimpinan DPR, keputusan yang menjaga kehormatan pimpinan tapi membunuh kehormatan Insitusi DPR,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Adian Yunus Yusak Napitupulu menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hanya memberikan teguran kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan