Kesalahan Pemerintah, tapi Warga yang Dibebankan
Kedua, untuk calon perseorangan harusnya mendapatkan dukungan sesuai persyaratan dengan dasarnya e-KTP.
"Dukungan harus dibuktikan dengan e-KTP," tegasnya.
Ketiga, lanjut Titi, kalau tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP.
"Jadi, dalam UU nomor 10 tahun 2016 syaratnya berubah dari KTP biasa menjadi e-KTP," ungkap dia.
Titi melanjutkan, upaya menggunakan e-KTP sebenarnya bukan hanya pada pilkada serentak 2017.
Sejak 2014, ujar Titi, pemerintah sudah berupaya agar menggunakan e-KTP sebagai basis administrasi kepemiluan.
Namun, itu tidak berhasil diwujudkan. Bahkan, sambung Titi, Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi getol meyakinkan bahwa e-KTP bisa meningkatkan daftar kualitas DPT.
"Kami dulu juga mengingatkan, agar hak pilih warga negara tidak boleh dipertaruhkan dengan administrasi kependudukan. Tidak boleh ada warga negara untuk memilih dikhianati dengan persoalan keterpenuhan hak kependudukan," katanya.
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Penjelasan BKN soal Suket Pendaftaran PPPK 2023, Honorer Jangan Salah Kaprah!
- 5 Langkah Mudah Membuat E-KTP Digital, Begini Caranya
- Faskes Terbatas, Calon PPPK Guru Kesulitan Mendapatkan Suket Kesehatan
- NIP PPPK: Biaya Suket Kesehatan di Blitar Jutaan Rupiah, Guru Honorer Pilih Kabupaten Lain
- NIP PPPK Guru Belum Diproses, Honorer Telanjur Bayar Suket Kesehatan Rp 535 Ribu