Kesalahan Pemerintah, tapi Warga yang Dibebankan
Minggu, 02 April 2017 – 18:15 WIB
Sedangkan suket perekaman e-KTP tidak boleh dijadikan dasar menggunakan hak pilih.
Padahal, kata Titi, secara substantif warga negara berhak memilih karena persyaratannya sudah terpenuhi.
"Ke depan tidak boleh ada pengecualian kegagalan warga negara. Negara juga harus antisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan," katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Penjelasan BKN soal Suket Pendaftaran PPPK 2023, Honorer Jangan Salah Kaprah!
- 5 Langkah Mudah Membuat E-KTP Digital, Begini Caranya
- Faskes Terbatas, Calon PPPK Guru Kesulitan Mendapatkan Suket Kesehatan
- NIP PPPK: Biaya Suket Kesehatan di Blitar Jutaan Rupiah, Guru Honorer Pilih Kabupaten Lain
- NIP PPPK Guru Belum Diproses, Honorer Telanjur Bayar Suket Kesehatan Rp 535 Ribu