Kesalahan Pemerintah, tapi Warga yang Dibebankan

Kesalahan Pemerintah, tapi Warga yang Dibebankan
Warga menunjukkan e-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sedangkan suket perekaman e-KTP tidak boleh dijadikan dasar menggunakan hak pilih.

Padahal, kata Titi, secara substantif warga negara berhak memilih karena persyaratannya sudah terpenuhi.

"Ke depan tidak boleh ada pengecualian kegagalan warga negara. Negara juga harus antisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan," katanya. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News