Kesalahan Tulis di UU KPK Hanya Urusan Teknis
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan, persoalan typo pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK hasil revisi merupakan urusan teknis. Dia menegaskan bahwa persoalan itu sudah diperbaiki.
“Itu teknis, itu kemudian sudah kami konsolidasikan, sudah dibicarakan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) itu memastikan bahwa DPR akan melakukan hal-hal yang memang perlu dlakukan terkait persoalan tersebut.
“Justru itu kami akan update, kami akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, salah ketik di UU KPK terjadi pada Pasal 29 Huruf e. Pasal dalam UU yang disahkan 17 September 2019 itu mengatur soal syarat menjadi pimpinan KPK.
Dalam pasal itu dijelaskan, syarat berusia paling rendah 50 tahun, tetapi dalam kurungnya bukan lima puluh tahun tetapi empat puluh tahun. (boy/jpnn)
Terjadi salah ketik atau typo di UU KPK pada Pasal 29 Huruf e yang telah disahkan 17 September 2019 lalu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Berbicara di KPK, Anies Janji Ubah UU dan Perbaiki Standar Etik Piimpinan
- Chandra Menilai Langkah KPK Menetapkan Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Sudah Benar
- Saran dari Prof Nurhasan soal Putusan MK tentang Masa Jabatan dan Usia Pimpinan KPK
- Firli Bahuri Bertemu Lukas Enembe, Boyamin MAKI Beri Respons Begini
- Presiden Partai Buruh Said Iqbal Sentil Kinerja Parpol di Parlemen
- Meski Menolak, Pegawai yang Diberhentikan Tetap Terapkan UU KPK