Kesamaan Ideologi Jadi Alasan Denny JA Dukung Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkapkan alasan dirinya mendukung Joko Widodo sebagai calon presiden (capres). Menurut Denny, dukungannya ke capres yang dikenal dengan nama Jokowi itu karena didasari alasan kesamaan ideologi.
Menurut Denny, ada kesamaan paham kebangsaan, khususnya terkait dengan semangat yang melekat pada Jokowi tentang konsep keberagaman. "Dialah capres yang saya lihat dan saya amati memiliki kesungguhan untuk mewujudkan program berkesinambungan tentang indahnya warna-warni Indonesia. Yaitu, Indonesia yang harus tetap hidup dengan aneka keberagaman suku, agama, etnis dan budayanya,” ungkap Denny di Jakarta, Kamis (15/6).
Menurut Denny, Indonesia yang warna-warni merupakan impian pendiri negara dan juga semua rakyat. Karenanya Denny menegaskan, Indonesia tak boleh jatuh ke tangan pemimpin yang punya potensi merusak dan menganggu kesinambungan semangat keberagaman negeri ini.
Dalam konteks itulah Denny dan sejumlah aktivis gerakan civil society mencoba ambil bagian dalam ikut serta mewujudkan mimpi besar tersebut dalam sebuah gerakan “Ayo Majukan Indonesia“. "Ini merupakan gerakan sosial yang tanpa pamrih jabatan dan jauh dari segala tuntutan yang bersifat material kecuali untuk tetap berdirinya Indonesia Tanpa Diskriminasi," kata Denny.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkapkan alasan dirinya mendukung Joko Widodo sebagai calon presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba