Kesampingkan Laporan Masyarakat, KPK Bisa Rusak
Kamis, 28 Februari 2013 – 16:03 WIB
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengesampingkan laporan masyarakat. Jika itu terjadi maka lembaga anti-korupsi itu bisa merusak kinerjanya sendiri. Namun, meski Mahfud menerima banyak aduan soal laporan yang tidak ditindaklanjuti KPK, dia tak mau berburuk sangka pada lembaga Pimpinan Abraham Samad itu.
Pernyataan ini disampaikan terkait banyaknya laporan kasus yang tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Setidaknya, kata Mahfud, jika memang kasus tersebut belum ditemukan kejelasan, KPK harus selalu memberikan perkembangan kasus yang sudah dilaporkan.
"Seharusnya KPK harus selalu memberi tahu pada pelapor, sampai sejauh mana kasus yang dia laporkan itu. Biar pelapor merasa jerih payahnya dihargai," ujar Mahfud di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/2).
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengesampingkan laporan masyarakat.
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi