Kesampingkan Laporan Masyarakat, KPK Bisa Rusak

Kesampingkan Laporan Masyarakat, KPK Bisa Rusak
Kesampingkan Laporan Masyarakat, KPK Bisa Rusak
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengesampingkan laporan masyarakat. Jika itu terjadi maka lembaga anti-korupsi itu bisa merusak kinerjanya sendiri.

Pernyataan ini disampaikan terkait banyaknya laporan kasus yang tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Setidaknya, kata Mahfud, jika memang kasus tersebut belum ditemukan kejelasan, KPK harus selalu memberikan perkembangan kasus yang sudah dilaporkan.

"Seharusnya KPK harus selalu memberi tahu pada pelapor, sampai sejauh mana kasus yang dia laporkan itu. Biar pelapor merasa jerih payahnya dihargai," ujar Mahfud di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/2).

Namun, meski Mahfud menerima banyak aduan soal laporan yang tidak ditindaklanjuti KPK, dia tak mau berburuk sangka pada lembaga Pimpinan Abraham Samad itu.

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengesampingkan laporan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News