Kesampingkan Laporan Masyarakat, KPK Bisa Rusak
Kamis, 28 Februari 2013 – 16:03 WIB

Kesampingkan Laporan Masyarakat, KPK Bisa Rusak
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengesampingkan laporan masyarakat. Jika itu terjadi maka lembaga anti-korupsi itu bisa merusak kinerjanya sendiri. Namun, meski Mahfud menerima banyak aduan soal laporan yang tidak ditindaklanjuti KPK, dia tak mau berburuk sangka pada lembaga Pimpinan Abraham Samad itu.
Pernyataan ini disampaikan terkait banyaknya laporan kasus yang tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Setidaknya, kata Mahfud, jika memang kasus tersebut belum ditemukan kejelasan, KPK harus selalu memberikan perkembangan kasus yang sudah dilaporkan.
"Seharusnya KPK harus selalu memberi tahu pada pelapor, sampai sejauh mana kasus yang dia laporkan itu. Biar pelapor merasa jerih payahnya dihargai," ujar Mahfud di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/2).
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengesampingkan laporan masyarakat.
BERITA TERKAIT
- Waspada Agen Asing Berkedok LSM Sengaja Tolak RUU TNI, tetapi Dukung LGBT
- SWA & Habitat for Humanity Serahkan 10 Rumah Layak Huni di Desa Cinamprak
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Kakak dari Polisi yang Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan dapat Tawaran
- Penabur Intercultural Secondary & Junior College Tanjung Duren Gelar Festival STEAM 2025
- Benarkah TNI Jadi Beking Sabung Ayam Way Kanan? Ini Kata Kolonel Eko