Kesampingkan Laporan Masyarakat, KPK Bisa Rusak
Kamis, 28 Februari 2013 – 16:03 WIB

Kesampingkan Laporan Masyarakat, KPK Bisa Rusak
"Saya tetap berfikir positif pada KPK, meskipun KPK jarang menindaklanjuti kasus yang kecil-kecil, saya tidak mau menggunakan istilah 'tebang pilih' dalam menilai KPK," paparnya.
Baca Juga:
"Memang, KPK saat ini memiliki sumber daya manusia (SDM) yang sedikit, saya terima itu, tapi itu juga tidak bisa melulu dijadikan pembenaran," imbuhnya.
Apakah artinya KPK perlu menambah aparaturnya? Untuk mengatasi masalah tersebut, Mahfud lebih menyerahkan penyelesaian itu pada KPK. "Ya KPK lebih tahu apa yang seharusnya dia lakukan untuk mengatasi masalah ini," tutupnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berang dengan tindak tanduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, lembaga yang diharapkan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi tersebut dinilai lamban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan korupsi sejumlah kepala daerah di Indonesia. Sementara, hanya-hanya kasus-kasus besar berskala nasional saja yang selama ini diproses KPK. Itupun masih bernuansa tebang pilih karena kasus mega korupsi seperti Century dan BLBI hingga kini masih dipetieskan.
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengesampingkan laporan masyarakat.
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran