Kesampingkan Laporan Masyarakat, KPK Bisa Rusak

Kesampingkan Laporan Masyarakat, KPK Bisa Rusak
Kesampingkan Laporan Masyarakat, KPK Bisa Rusak
"Saya tetap berfikir positif pada KPK, meskipun KPK jarang menindaklanjuti kasus yang kecil-kecil, saya tidak mau menggunakan istilah 'tebang pilih' dalam menilai KPK," paparnya.

"Memang, KPK saat ini memiliki sumber daya manusia (SDM) yang sedikit, saya terima itu, tapi itu juga tidak bisa melulu dijadikan pembenaran," imbuhnya.

Apakah artinya KPK perlu menambah aparaturnya? Untuk mengatasi masalah tersebut, Mahfud lebih menyerahkan penyelesaian itu pada KPK. "Ya KPK lebih tahu apa yang seharusnya dia lakukan untuk mengatasi masalah ini," tutupnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berang dengan tindak tanduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, lembaga yang diharapkan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi tersebut dinilai lamban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan korupsi sejumlah kepala daerah di Indonesia. Sementara, hanya-hanya kasus-kasus besar berskala nasional saja yang selama ini diproses KPK. Itupun masih bernuansa tebang pilih karena kasus mega korupsi seperti Century dan BLBI hingga kini masih dipetieskan.

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengesampingkan laporan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News