Kesampingkan Laporan Masyarakat, KPK Bisa Rusak

Kesampingkan Laporan Masyarakat, KPK Bisa Rusak
Kesampingkan Laporan Masyarakat, KPK Bisa Rusak
Salah satu yang membuat MAKI berang adalah lambannya KPK memeriksa kasus dugaan korupsi Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku Abdullah Vanath yang diduga telah merugikan rakyat dan negara hingga ratusan miliar rupiah. Bahkan, disinyalir sejak menjabat sebagai bupati, harta kekayaan Abdullah melonjak drastis hingga mencapai Rp 7 triliun. Karena alasan itu, MAKI akan melayangkan gugatan praperadilan kepada KPK.  

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kasus dugaan korupsi, penyimpangan dan gratifikasi yang diduga dilakukan Bupati SBT Abdullah Vanath nilainya cukup besar hingga ratusan miliar rupiah sehingga sudah merugikan rakyat dan negara Indonesia.

”Melihat kasus besar seperti itu, sudah seharusnya KPK segera menindaklanjuti laporan masyarakat ke KPK. Tidak seperti sekarang, masyarakat sudah banyak yang menilai kalau KPK sudah tebang pilih. Hanya kasus-kasus tertentu yang diproses,” ulas Boyamin. (chi/awa/jpnn)

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengesampingkan laporan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News