Kesampingkan Pelinting Rokok, Sampoerna Dianggap Melanggar

Kesampingkan Pelinting Rokok, Sampoerna Dianggap Melanggar
Kesampingkan Pelinting Rokok, Sampoerna Dianggap Melanggar
Dugaan pelanggaran Sampoerna yang dimaksud Arie adalah Pasal 66 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan. "Tentunya semua mahfum bahwa dalam industri rokok, aktivitas melinting merupakan core business yang menurut undang-undang tidak bisa dilimpahkan oleh pihak lain selain hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, dalam sebuah hubungan kerja," ucapnya.

Aturan mengenai larangan outsoucing ini kata dia sudah diperkuat dengan penandatanganan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) oleh Muhaimin Iskandar, Kamis 15 November yang lalu. Menurutnya,  bila Permenaker itu berlaku maka hanya membolehkan outsourcing dilakukan dalam 5 bidang, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, catering dan jasa penunjang migas pertambangan. (awa/jpnn)

JAKARTA -  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal mengatakan perusahaan rokok selama ini tidak memperhatikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News