Kesandung Kasus Penipuan, Anggota Dewan Dicokok Polisi
Sabtu, 18 Maret 2017 – 15:00 WIB
Sementara dakwaan subsider, Farizal didakwa dengan pasal 11 UU Nomor 31/ 1999 jo UU Nomor 20/2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Bila terbukti, dia dapat dikenakan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Itu masih ditambah denda paling sedikit Rp200 juta. (yud)
Jajaran Polda Lampung menahan anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), Rusli, karena diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kawanan Gajah Liar Masuk Permukiman & Merusak 7 Rumah Warga di Tanggamus Lampung
- Puluhan Pengusaha Katering Kena Tipu Program Makan Bergizi Gratis
- Tertipu soal Makan Bergizi Gratis, Pengusaha Katering Gigit Jari
- Empati Berujung Penipuan, Sejumlah Artis Ungkap Modus Fico Fachriza
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak