Kesandung Kasus Penipuan, Anggota Dewan Dicokok Polisi
Sabtu, 18 Maret 2017 – 15:00 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Sementara dakwaan subsider, Farizal didakwa dengan pasal 11 UU Nomor 31/ 1999 jo UU Nomor 20/2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Bila terbukti, dia dapat dikenakan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Itu masih ditambah denda paling sedikit Rp200 juta. (yud)
Jajaran Polda Lampung menahan anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), Rusli, karena diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi