Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran Ted Sioeng, selaku terdakwa kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan di Bank Mayapada.
Sebab, kondisi Ted Sioeng beberapa hari belakangan ini mengalami drop sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Tim Kuasa Hukum Ted Sioeng, Yulianto Asis mengatakan saat ini kondisi Ted Sioeng masih belum memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim pada 10 Maret 2025.
Karena, kata dia, kliennya masih dirawat di rumah sakit.
“Hari ini masih sama ya kondisi Pak Ted Sioeng belum memungkinkan bersidang, butuh pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yulianto di Jakarta pada Senin (10/3).
Menurut dia, Ted Sioeng pekan lalu sempat dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa karena mengalami drop kesehatannya. Namun, kata dia, kliennya malah dipindah dari Rumah Sakit Adhyaksa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
“Pembantaran dari kemarin sudah diterima. Cuma ini prosesnya hanya pindah rumah sakit aja. Kalau dari Kejaksaan si merespon tiap kejadian, ada situasi emergency kemarin dilarikan ke RS Adhyaksa, dari RS Adhyaksa dirujuk ke RSPAD,” ujarnya.
Kata dia, Ted Sioeng memang masih bisa merespon. Hanya saja, lanjutnya, Ted Sioeng gula darahnya rendah sehingga perlu menunggu benar-benar stabil kondisinya untuk mengikuti persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Ted Sioeng
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
- Ted Sioeng Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis yang Paling Adil
- Kubu Ted Sieong Pertanyakan Motif Jaksa Tak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
- Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Sioeng Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas