Kesejahteraan Atlet Pensiun Dijamin Pemerintah, Hakim: Supaya Tidak Seperti Diperas
jpnn.com, JAKARTA - Kesejahteraan atlet pascapensiun kini dijamin oleh pemerintah, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2022.
Anggota DPR RI Fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih memberikan komentarnya mengenai undang-undang tersebut.
"Mereka yang telah mengharumkan negara dan bangsa di kancah internasional tidak pantas disia-siakan setelah pensiun sebagai atlet," kata Abdul Hakim, dalam keterangannya, Jumat (9/2).
Menurut dia, masyarakat bersemangat saat melihat atlet berprestasi, seolah-olah ikut berjasa atas prestasi tersebut.
"Namun, banyak yang diam saja saat melihat atlet yang sengsara di masa pensiunnya," lanjut Abdul Hakim.
Dia pun mengapresiasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang bertindak nyata melihat kehidupan di masa tua atlet sepeda Suharta.
Suharta kini sudah tak lagi jadi pemulung dan tukang becak karena dipekerjakan oleh sang gubernur di UPT Bapenda Gresik.
"Sudah selayaknya Pak Suharto yang menyumbang medali emas pada Sea Games 1979 mendapat kehidupan yang layak, baik melalui pekerjaan ataupun tunjangan dari pemerintah," ujarnya.
Abdul Hakim mengapresiasi langkah pemerintah menjamin kesejahteraan atlet pascapensiun melalui UU No 11 Tahun 2022.
- Khabib Nurmagomedov atau Jon Jones, Siapa yang Pantas jadi Petarung Terbaik Sepanjang Masa?
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Kejurnas Angkat Besi Junior Pupuk Indonesia 2024 Diikuti Atlet Aceh hingga Papua Pegunungan
- Kemasan Edisi Khusus Le Minerale Wujud Nyata Apresiasi dan Dukungan Kepada Para Atlet Sepak Bola
- Bank Mandiri Dorong Prestasi & Inklusivitas melalui Peparnas XVII di Solo
- Peparnas XVII Tuntas, Pembinaan Atlet Jateng Tetap Berlanjut