Kesejahteraan di Perbatasan Lebih Penting Ketimbang Urusan KTP

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Profesor Hikmahanto Juwono menyatakan, boleh-boleh saja masyarakat di perbatasan bepergian ke negara tetangga. Bahkan tidak ada salahnya warga perbatasan mendapat identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) dari negara tetangga.
"Tidak ada yang salah dengan mereka diberi KTP dan berpergian ke negara tetangga. Kalau itu untuk kesejahteraan, kenapa tidak?" kata Hikmahanto Juwono dalam Dialog Pilar Negara di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (24/11).
Hal itu disampaikan Hikmahanto sebagai respon atas pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Jafar yang menyebut pemberian KTP oleh negara lain bagi WNI di perbatasan merupakan modus intervensi negara lain terhadap urusan RI. Namun, Hikmahanto menyebut pernyataan Marwan itu tidak relevan.
"Jauh lebih penting dan sesuai dengan tugasnya sebagai menteri, Marwan membuat kebijakan yang memastikan mereka tetap WNI dan dipenuhi hak-hak mereka. Jangan malah menggugat nasionalisme mereka dan menilai negara tetangga intervensi," ujarnya.
Hikmahanto menegaskan, kondisi WNI di perbatasan yang mendapat KTP dari negara lain jauh lebih baik ketimbang membiarkan mereka terlibat dalam transaksi narkoba atau perdagangan manusia (human trafficking). Hikmahanto beralasan, masalah kesejahteraan di perbatasan bukan soal nasib.
"Sejahtera atau tidaknya warga negara di perbatasan sangat ditentukan oleh pemerintah. Tidak ada persoalan nasib di situ," ujarnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Profesor Hikmahanto Juwono menyatakan, boleh-boleh saja masyarakat di perbatasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini