Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya Disetarakan, Cek Pasal-pasalnya di Draf Final RUU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Draf final Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akhirnya menyetarakan kesejahteraan PNS dan PPPK.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya ada perbedaan di masalah pensiun, kini semuanya mendapatkan fasilitas tersebut.
"Alhamdulillah, draf final RUU ASN ini memudahkan honorer menjadi PPPK. Dan, saat menjadi PPPK ada pensiun juga seperti PNS," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (31/8).
Dia menambahkan dengan penyebutan ASN, makin menunjukkan PNS maupun PPPK tidak dikotomikan lagi.
Di dalam draf final RUU ASN yang sudah disepakati pemerintah dan Komisi II DPR RI, hak pegawai ASN (PNS dan PPPK) diatur dalam sejumlah pasal sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghasilan;
Kesejahteraan PNS & PPPK akhirnya disetarakan melalui revisi UU. Cek pasal-pasalnya di draf final RUU ASN yang dibahas DPR dan pemerintah.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata