Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya Disetarakan, Cek Pasal-pasalnya di Draf Final RUU ASN

jpnn.com, JAKARTA - Draf final Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akhirnya menyetarakan kesejahteraan PNS dan PPPK.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya ada perbedaan di masalah pensiun, kini semuanya mendapatkan fasilitas tersebut.
"Alhamdulillah, draf final RUU ASN ini memudahkan honorer menjadi PPPK. Dan, saat menjadi PPPK ada pensiun juga seperti PNS," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (31/8).
Dia menambahkan dengan penyebutan ASN, makin menunjukkan PNS maupun PPPK tidak dikotomikan lagi.
Di dalam draf final RUU ASN yang sudah disepakati pemerintah dan Komisi II DPR RI, hak pegawai ASN (PNS dan PPPK) diatur dalam sejumlah pasal sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghasilan;
Kesejahteraan PNS & PPPK akhirnya disetarakan melalui revisi UU. Cek pasal-pasalnya di draf final RUU ASN yang dibahas DPR dan pemerintah.
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Masih Mei, Setelah Ini Tidak Ada Lagi
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan