Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya Disetarakan, Cek Pasal-pasalnya di Draf Final RUU ASN 

Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya Disetarakan, Cek Pasal-pasalnya di Draf Final RUU ASN 
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. finansial; dan/atau 

b. nonfinansial. 

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa: 

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau 

b. tunjangan dan fasilitas individu. 

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: 

a. jaminan kesehatan; 

b. jaminan kecelakaan kerja; 

Kesejahteraan PNS & PPPK akhirnya disetarakan melalui revisi UU. Cek pasal-pasalnya di draf final RUU ASN yang dibahas DPR dan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News