Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya Disetarakan, Cek Pasal-pasalnya di Draf Final RUU ASN 

Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya Disetarakan, Cek Pasal-pasalnya di Draf Final RUU ASN 
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

c. jaminan kematian; 

d. jaminan pensiun; dan  

e. jaminan hari tua.  

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa: a. fisik; dan/atau 

b. nonfisik. 

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa: 

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau 

b. pengembangan kompetensi. 

Kesejahteraan PNS & PPPK akhirnya disetarakan melalui revisi UU. Cek pasal-pasalnya di draf final RUU ASN yang dibahas DPR dan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News