Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya Disetarakan, Cek Pasal-pasalnya di Draf Final RUU ASN 

Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya Disetarakan, Cek Pasal-pasalnya di Draf Final RUU ASN 
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa: a. litigasi; dan/atau 

b. nonlitigasi. 

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

 Pasal 21A 

(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e  dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. 

(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.  

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. 

(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan. 

Kesejahteraan PNS & PPPK akhirnya disetarakan melalui revisi UU. Cek pasal-pasalnya di draf final RUU ASN yang dibahas DPR dan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News