Kesekjenan KPU Dicurigai Dikte Komisioner
Jumat, 16 November 2012 – 18:33 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin menilai unsur kesekjenan di KPU RI berpotensi mengurangi independensi lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Pasalnya, kesekjenan berasal dari jalur birokrasi yang notabenenya merupakan kepanjangan tangan pemerintah.
"Kesekjenan itu tidak independen, itu kepanjangan pemerintah. Jadi ada peran pemerintah di sana," kata Nurul dalam acara diskusi di Media Center Bawaslu, Jumat (16/11).
Baca Juga:
Apalagi, menurut Nurul, dari pengalaman di pemilu-pemilu sebelumnya kesekjenan memiliki kuasa yang lebih besar dari para komisioner. Padahal, kesekjenan seharusnya hanya sebagai pendukung kinerja para komisioner.
"Kesekjenan itu lebih pada supporting system, tapi kadang justru ada di atasnya. Kita jadi berpikir apakah KPU bisa independen. Melihat Pemilu 2004 kesekjenan itu bisa jadi main role-nya. Jadi KPU bisa didikte," ujarnya.
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin menilai unsur kesekjenan di KPU RI berpotensi mengurangi independensi lembaga penyelenggara pemilu
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling