Kesekjenan KPU Dicurigai Dikte Komisioner
Jumat, 16 November 2012 – 18:33 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin menilai unsur kesekjenan di KPU RI berpotensi mengurangi independensi lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Pasalnya, kesekjenan berasal dari jalur birokrasi yang notabenenya merupakan kepanjangan tangan pemerintah.
"Kesekjenan itu tidak independen, itu kepanjangan pemerintah. Jadi ada peran pemerintah di sana," kata Nurul dalam acara diskusi di Media Center Bawaslu, Jumat (16/11).
Baca Juga:
Apalagi, menurut Nurul, dari pengalaman di pemilu-pemilu sebelumnya kesekjenan memiliki kuasa yang lebih besar dari para komisioner. Padahal, kesekjenan seharusnya hanya sebagai pendukung kinerja para komisioner.
"Kesekjenan itu lebih pada supporting system, tapi kadang justru ada di atasnya. Kita jadi berpikir apakah KPU bisa independen. Melihat Pemilu 2004 kesekjenan itu bisa jadi main role-nya. Jadi KPU bisa didikte," ujarnya.
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin menilai unsur kesekjenan di KPU RI berpotensi mengurangi independensi lembaga penyelenggara pemilu
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita