Kesekjenan KPU Dicurigai Dikte Komisioner
Jumat, 16 November 2012 – 18:33 WIB

Anggota DPR Komisi II Nurul Arifin (ki) dan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Republik (Nasrep) Neneng A Tuty pada diskusi terbuka di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/11). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin menilai unsur kesekjenan di KPU RI berpotensi mengurangi independensi lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Pasalnya, kesekjenan berasal dari jalur birokrasi yang notabenenya merupakan kepanjangan tangan pemerintah.
"Kesekjenan itu tidak independen, itu kepanjangan pemerintah. Jadi ada peran pemerintah di sana," kata Nurul dalam acara diskusi di Media Center Bawaslu, Jumat (16/11).
Baca Juga:
Apalagi, menurut Nurul, dari pengalaman di pemilu-pemilu sebelumnya kesekjenan memiliki kuasa yang lebih besar dari para komisioner. Padahal, kesekjenan seharusnya hanya sebagai pendukung kinerja para komisioner.
"Kesekjenan itu lebih pada supporting system, tapi kadang justru ada di atasnya. Kita jadi berpikir apakah KPU bisa independen. Melihat Pemilu 2004 kesekjenan itu bisa jadi main role-nya. Jadi KPU bisa didikte," ujarnya.
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin menilai unsur kesekjenan di KPU RI berpotensi mengurangi independensi lembaga penyelenggara pemilu
BERITA TERKAIT
- Gerindra Happy Kepemimpinan Prabowo Didukung Megawati
- Setelah Prabowo, Bagus Juga Megawati Bertemu SBY dan Jokowi
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Konon, Partai Koalisi Pemerintah Dukung Prabowo Bertemu Megawati
- Konon, Megawati Cerita Pengalaman Memimpin Saat Bertemu Prabowo
- Soal Pertemuan Prabowo & Megawati, Begini Respons Ahmad Dhani