Kesekjenan KPU Dinilai Sok Lebih Berkuasa
Jumat, 16 November 2012 – 22:01 WIB
"Keberanian KPU untuk ngomong harus kita apresiasi," ujar Nurul.
Ia pun mendorong komisioner KPU untuk segera merombak jajaran kesekretariatannya untuk mengubah kultur tersebut. Nurul menyebut bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2012, KPU boleh menegur atau mengganti kesekretariatan.
Namun, Nurul tidak ingin KPU mengganti sekjen KPU. Pasalnya, Sekjen KPU Suripto Bambang akan segera memasuki masa pensiun.
"Wasekjennya harus diganti karena dia yang masih lama di sana, kalau sekjennya memang sudah mau ganti," imbuhnya.
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin menilai konflik internal lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebabkan adanya "perang kekuasaan"
BERITA TERKAIT
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Surat Suara Itu Akhirnya Dibakar, Ada 1.165 Lembar
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Penting, Jaga Situasi Kondusif Saat Pemungutan Suara