Kesekjenan KPU Dinilai Sok Lebih Berkuasa

Kesekjenan KPU Dinilai Sok Lebih Berkuasa
Anggota DPR Komisi II Nurul Arifin (ki), Sekretaris Jenderal Partai Nasional Republik (Nasrep) Neneng A Tuty (kedua dari kiri), Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas (kedua dari kanan) dan Direktur Perludem Titi Anggraini (ka) menjadi pembicara pada diskusi terbuka di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/11). Foto : Arundono/JPNN
"Keberanian KPU untuk ngomong harus kita apresiasi," ujar Nurul.

Ia pun mendorong komisioner KPU untuk segera merombak jajaran kesekretariatannya untuk mengubah kultur tersebut. Nurul menyebut bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2012, KPU boleh menegur atau mengganti kesekretariatan.

Namun, Nurul tidak ingin KPU mengganti sekjen KPU. Pasalnya, Sekjen KPU Suripto Bambang akan segera memasuki masa pensiun.

"Wasekjennya harus diganti karena dia yang masih lama di sana, kalau sekjennya memang sudah mau ganti," imbuhnya.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin menilai konflik internal lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebabkan adanya "perang kekuasaan"

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News