Kesempatan Penyandang Disabilitas Terbuka Lebar di Seleksi CASN 2021
jpnn.com, JAKARTA - Penyandang disabilitas diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti seleksi penerimaan aparatur sipil negara (CASN) 2021 baik CPNS maupun PPPK.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan seleksi akan dilakukan secara transparan.
"Diberikan kesempatan seluas-luasnya (bagi penyandang disabilitas) apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/6).
Pada 2021, pemerintah menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Pada formasi khusus juga terdapat kuota bagi penyandang disabilitas.
Tidak hanya pada formasi khusus saja, Katmoko menerangkan bahwa penyandang disabilitas juga bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya, selain formasi penyandang disabilitas.
"Untuk penyandang disabilitas ada 2 jenis bisa melamar di formasi khusus penyandang disabilitas, namun juga tidak menutup kemungkinan penyandang disabilitas juga melamar di formasi umum atau di formasi khusus lainnya selain disabilitas," kata dia.
Instansi pusat dan daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS.
Penyandang disabilitas diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti seleksi CASN 2021, baik CPNS maupun PPPK
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses