Kesenangan RK Mengoleksi Foto dan Video Tak Senonoh ABG Berakhir di Jeruji
jpnn.com, BANTEN - Kesenangan mahasiswa berinisial RK (22) mengoleksi foto dan video tak senonoh dari korban yang masih ABG, telah diakhiri oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Perbuatan terlarang RK terbongkar usai salah satu korban JL (15) seorang pelajar SMP di Baros, Serang melapor dan kini pelaku sudah diamankan.
“Tersangka asal Lampung itu kami tangkap di Sinar Banten Sidosari, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Kamis (27/8).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana pornografi terhadap anak tersebut bermula dari laporan korban pada pekan lalu.
Korban membuat laporan ke Polda Banten usai mendapat informasi video dan foto bugilnya menyebar di media sosial Facebook, pada Kamis (30/7).
"Yang menginformasikan JL bahwa video tanpa busana dirinya tersebut menyebar ialah teman sekolahnya,” kata Nunung melanjutkan.
JL mengaku menjalin hubungan pertemanan dengan tersangka melalui Facebook dan WhatsApp.
Awalnya, tersangka terlebih dahulu mengirim permintaan pertemanan melalui Facebook dengan menggunakan akun palsu berinisial D pada Juni 2020.
Mahasiswa berinisial RK (20) harus mempertanggungjawabkan dirinya di hadapan penyidik Polda Banten, terkait tindak pidana pornografi terhadap anak.
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian