Kesenangan RK Mengoleksi Foto dan Video Tak Senonoh ABG Berakhir di Jeruji

Kesenangan RK Mengoleksi Foto dan Video Tak Senonoh ABG Berakhir di Jeruji
RK (20) tersangka tindak pidana pornografi saat diamankan di Polda Banten. Foto: radar banten

jpnn.com, BANTEN - Kesenangan mahasiswa berinisial RK (22) mengoleksi foto dan video tak senonoh dari korban yang masih ABG, telah diakhiri oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Perbuatan terlarang RK terbongkar usai salah satu korban JL (15) seorang pelajar SMP di Baros, Serang melapor dan kini pelaku sudah diamankan.

“Tersangka asal Lampung itu kami tangkap di Sinar Banten Sidosari, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Kamis (27/8).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana pornografi terhadap anak tersebut bermula dari laporan korban pada pekan lalu.

Korban membuat laporan ke Polda Banten usai mendapat informasi video dan foto bugilnya menyebar di media sosial Facebook, pada Kamis (30/7).

"Yang menginformasikan JL bahwa video tanpa busana dirinya tersebut menyebar ialah teman sekolahnya,” kata Nunung melanjutkan.

JL mengaku menjalin hubungan pertemanan dengan tersangka melalui Facebook dan WhatsApp.

Awalnya, tersangka terlebih dahulu mengirim permintaan pertemanan melalui Facebook dengan menggunakan akun palsu berinisial D pada Juni 2020.

Mahasiswa berinisial RK (20) harus mempertanggungjawabkan dirinya di hadapan penyidik Polda Banten, terkait tindak pidana pornografi terhadap anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News