Kesenangan RK Mengoleksi Foto dan Video Tak Senonoh ABG Berakhir di Jeruji
Kamis, 27 Agustus 2020 – 21:59 WIB

RK (20) tersangka tindak pidana pornografi saat diamankan di Polda Banten. Foto: radar banten
Tindak pidana pornografi terhadap anak tersebut lanjut Nunung telah dilakukan tersangka sekira satu tahun terakhir.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 37 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman pidananya maksimal 16 tahun dan denda Rp 1 miliar,” pungkas Nunung. (mg05/air)
Mahasiswa berinisial RK (20) harus mempertanggungjawabkan dirinya di hadapan penyidik Polda Banten, terkait tindak pidana pornografi terhadap anak.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- 10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal
- Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya