Kesenjangan Kewenangan TNI Polri Perlu Dikaji

Kesenjangan Kewenangan TNI Polri Perlu Dikaji
Kesenjangan Kewenangan TNI Polri Perlu Dikaji
JAKARTA -- Bentrok antara TNI-Polri terus berulang. Terakhir terjadi di Ogan Kumering Ulu, Sumatera Selatan, Kamis (7/3). Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon menyatakan tak sepantasnya konflik antar dua institusi negara ini terjadi. Karenanya, ini harus segera diselesaikan oleh pihak-pihak terkait agar hal serupa tak terulang kembali.

"Masing-masing institusi juga harus mengikis ego sektoral. Sebagai instrumen keamanan dan pertahanan negara, TNI-Polri harus diikat oleh kesamaan tujuan, walaupun memiliki perbedaan tugas," kata Fadli, Jumat (8/3).

Ia mengingatkan, hukum harus ditegakkan dalam konflik ini. Proses hukum itu harus berjalan baik. "Pihak-pihak yang bersalah harus mendapat sanksi sepadan," katanya. Menurutnya, akar masalah yang sering memicu konflik TNI-Polri harus dikaji. Termasuk dari sisi regulasi atau Undang-undang yang menaungi kedua institusi. "Kesenjangan kewenangan adalah salah satu yang perlu dievaluasi," paparnya.

Ia mengatakan, kejadian ini juga merupakan evaluasi terhadap regulasi yang ada. Saat ini memang ada UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, dan UU nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Namun aturan pelaksanaan dari regulasi tersebut belum diselesaikan.

JAKARTA -- Bentrok antara TNI-Polri terus berulang. Terakhir terjadi di Ogan Kumering Ulu, Sumatera Selatan, Kamis (7/3). Wakil Ketua Umum Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News