Kesenjangan Kewenangan TNI Polri Perlu Dikaji
Jumat, 08 Maret 2013 – 10:09 WIB
JAKARTA -- Bentrok antara TNI-Polri terus berulang. Terakhir terjadi di Ogan Kumering Ulu, Sumatera Selatan, Kamis (7/3). Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon menyatakan tak sepantasnya konflik antar dua institusi negara ini terjadi. Karenanya, ini harus segera diselesaikan oleh pihak-pihak terkait agar hal serupa tak terulang kembali. Ia mengatakan, kejadian ini juga merupakan evaluasi terhadap regulasi yang ada. Saat ini memang ada UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, dan UU nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Namun aturan pelaksanaan dari regulasi tersebut belum diselesaikan.
"Masing-masing institusi juga harus mengikis ego sektoral. Sebagai instrumen keamanan dan pertahanan negara, TNI-Polri harus diikat oleh kesamaan tujuan, walaupun memiliki perbedaan tugas," kata Fadli, Jumat (8/3).
Ia mengingatkan, hukum harus ditegakkan dalam konflik ini. Proses hukum itu harus berjalan baik. "Pihak-pihak yang bersalah harus mendapat sanksi sepadan," katanya. Menurutnya, akar masalah yang sering memicu konflik TNI-Polri harus dikaji. Termasuk dari sisi regulasi atau Undang-undang yang menaungi kedua institusi. "Kesenjangan kewenangan adalah salah satu yang perlu dievaluasi," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Bentrok antara TNI-Polri terus berulang. Terakhir terjadi di Ogan Kumering Ulu, Sumatera Selatan, Kamis (7/3). Wakil Ketua Umum Partai
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak