Kesepakatan dengan Keluarga Nelayan Aceh Disepakati, Kasus Bodhi Tidak Akan Dibawa ke Pengadilan
Pria Australia yang dituduh mabuk dalam keadaan telanjang di Aceh akan bebas pulang bulan depan, setelah kompensasi untuk korban dan keluarganya mencapai kesepakatan.
Bodhi Mani Risby-Jones, 23 tahun, ditahan akhir April di dekat sebuah resor 'surfing' di Simeulue, Aceh, yang menerapkan hukum syariah, termasuk larangan alkohol.
Polisi menuduh ia minum vodka di resor tersebut, kemudian menyerang sejumlah orang, termasuk seorang nelayan yang harus dirawat di rumah sakit karena cedera kaki yang berat.
Bodhi awalnya menghadapi hukuman lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
Namun Jumat kemarin, Bodhi dan nelayan bertemu langsung dalam rekonsiliasi yang ditengahi jaksa setempat.
Mereka menyetujui pembayaran kompensasi sehingga kasusnya tidak akan dibawa ke pengadilan.
Kepada ABC, Bodhi mengatakan "perasaannya lega" karena ada resolusi yang dihasilkan.
Ia mengatakan "membutuhkan waktu lama untuk menemukan resolusi perdamaian, tapi sekarang sudah baik."
Kasus Bodhi Mani Risby-Jones, pria Australia yang dituduh mengamuk dalam keadaan mabuk dan telanjang di Aceh, tidak akan dilanjutkan ke pengadilan
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Mau Mendeportasi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa Pro-Palestina
- Dunia Hari Ini: Pesawat Air Busan Terbakar di Bandara Internasional Gimhae
- Dunia Hari Ini: Delapan Sandera Dalam Daftar Pembebasan Hamas Telah Tewas
- Kenapa 26 Januari Jadi Tanggal Kontroversial di Australia?
- Dunia Hari Ini: COVID Kemungkinan Besar Berasal dari Laboratorium