Kesepakatan Suap di Ruang Jaksa

Kesepakatan Suap di Ruang Jaksa
Kesepakatan Suap di Ruang Jaksa
CIBINONG--Kasus suap yang melibatkan pengembang Pasar Festival Cisarua, Edward M Bunyamin dan Jaksa Sitoyo mulai terkuak. Nominal uang suap  Rp150 juta, disepakati di ruang Jaksa Sistoyo di Kejaksaan Negeri Cibinong.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan penggelapan cek Pasar Festival Cisarua di Pengadilan Negeri Cibinong, kemarin. Dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa, Danu Sembayang membacakan duplik dan meminta kliennya dibebaskan karena kasus tersebut dinilai dipaksakan. “Terlebih sebelumnya ada perdamaian antara dua belah pihak. Kalau klien kami sampai divonis, kami akan banding,” katanya.

Usai sidang, Danu mengatakan,  kliennya ditekan untuk membayar uang Rp150 juta untuk meringankan tuntutan dalam perkara penggelapan surat pembangunan Pasar Festival Cisarua Pafesta. Danu menyebutkan, saat itu untuk kelima kalinya jaksa menunda pembacaan tuntutan. Merasa kasusnya terombang-ambing, Edward menemui JPU Epiyarti agar bisa mempercepat pembacaan sekaligus meringankan tuntutannya. “Kemudian Epiyarti menyarankan untuk ketemu atasannya, Sistoyo,” katanya.

Lantas pada sore hari, Edward bersama asistennya, Anton, menemui Jaksa Sistoyo di ruang kerjanya. Di tempat itulah terjadi negosiasi tuntutan. “Di ruang itulah Jaksa Sistoyo meminta uang Rp150 juta dan tidak bisa ditawar,” ungkapnya.

CIBINONG--Kasus suap yang melibatkan pengembang Pasar Festival Cisarua, Edward M Bunyamin dan Jaksa Sitoyo mulai terkuak. Nominal uang suap 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News