Kesepakatan Suap di Ruang Jaksa
Selasa, 03 Januari 2012 – 11:25 WIB
Mau tak mau, lanjut Danu, kliennya menyanggupi. Dia memberikan uang Rp100 juta untuk tahap awal, kemudian sisanya dibayarkan keesokan hari. Dengan fakta tersebut, dia bersikukuh bahwa kliennya tidak aktif melakukan penyuapan. Di samping itu, menurut dia, tindakan Jaksa Sistoyo sudah mencederai citra penegak hukum. Karena, seharusnya jaksa tidak boleh bertemu langsung dengan tersangka kasus.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, JPU Epiyarti membantah telah menyuruh terdakwa Edward untuk menyuap atasannya, melainkan hanya menjalankan perintah atasannya. Hingga saat ini KPK masih menyidik kasus suap itu dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk JPU Epiyarti dan Kepala PN Cibinong, Sudaryadi.
Dikonfirmasi melalui ponselnya, kemarin, Humas KPK Johan Budi menyebutkan, kemarin pihaknya telah memanggil dua saksi baru terkait kasus Jaksa Sistoyo. Yaitu Mardi yang merupakan Jaksa Kejari Cibinong dan Eka Yanti salah seorang PNS di Kejari Cibinong. Namun keduanya tidak memenuhi pemanggilan. “Tadi keduanya tidak datang. Kita akan jadwalkan lagi,” katanya kepada Radar Bogor.
Johan menyebutkan, saat ini sudah lebih dari sepuluh saksi yang dimintai keterangan dalam kasus yang melibatkan Jaksa Sistoyo. Terkait dugaan keterlibatan mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Cibinong, Suripto Widodo, menurut Johan, pihaknya sudah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.
CIBINONG--Kasus suap yang melibatkan pengembang Pasar Festival Cisarua, Edward M Bunyamin dan Jaksa Sitoyo mulai terkuak. Nominal uang suap
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua