Kesepian Jadi Alasan NS Mencabuli Anak Sendiri
Jumat, 25 Desember 2020 – 19:59 WIB

Ilustrasi pencabulan. Foto: Radar Lombok
Bibi KL pun melaporkan NS ke pihak kepolisian.
Kini NS sudah diamankan polisi di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, NS dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial NS (36) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, KL (2).
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Diler Baru Chery Hadir di Jantung Kota Jakarta Barat
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi