Kesetanan, Gerandong Siram Wartawan di Pengadilan
![Kesetanan, Gerandong Siram Wartawan di Pengadilan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - DENPASAR - Joaninha Maria Graciet Verdial alias Zionia alias Gerandong kembali berulah. Wanita warga negara Timor Leste yang resedivis tiga kali masuk penjara itu kemarin (22/8) menjalani persidangan perdana. Dia disidang lantaran bersama suaminya Manuel Hedrique Soaers melakukan penculikan seorang anak bule Prancis berumur 2 tahun.
Dia berulah sebelum dan sesudah sidang dengan memaki-maki wartawan yang meliputnya di PN Denpasar. Bahkan sebelum sidang dia sempat akan menyiram wartawan dengan air toilet. "He kamu kenapa tanya nama saya," kata Gerandong dengan nada tinggi kepada awak media. Dia juga terus mengeluarkan kata-kata kasar.
Ternyata usai sidang tingkah Gerandong malah menjadi-jadi. Perempuan yang sempat menjadi Polisi Temporary di Timor Leste itu seperti kesetanan. Kali ini dia menyempatkan diri mengambil air di toilet tahanan pengadilan lalu melemparkannya ke awak media. Tak pelak beberapa wartawan basah dan sempat mengenai keluarga terdakwa.
"Awas kamu wartawan, kalau saya keluar nanti saya potong kamu punya burung dengan samurai," pekiknya.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam dakwaannya menyatakan pasutri itu disidangkan karena menculik bocah 2 tahun bermana Logan. Logan adalah anak dari seorang bule Prancis Mattel Christope. (art/han/mas)
DENPASAR - Joaninha Maria Graciet Verdial alias Zionia alias Gerandong kembali berulah. Wanita warga negara Timor Leste yang resedivis tiga kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mayat Tanpa Kepala, Jenis Kelamin Laki-Laki
- Perampokan Sadis di Sukolilo, Zuhdi: Golok Sudah di Wajah Saya
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Perampok di Sukolilo Habiskan Uang Hasil Kejahatan Rp 261 Juta untuk Dugem & Foya-Foya