Kesiapan Aparat Gelar Tender Dipertanyakan

Kesiapan Aparat Gelar Tender Dipertanyakan
Kesiapan Aparat Gelar Tender Dipertanyakan
JAKARTA--Tercatat di tahun 2008 kasus sanggah banding proyek infrastruktur yang masuk ke Menteri Pekerjaan Umum mencapai 149 kasus. Dari jumlah tersebut ternyata sebesar 30 persen atau sekitar 45 kasus memang benar terjadi kesalahan. Dengan demikian patut dicermati penyebabnya sekaligus apakah proses pengadaan telah berjalan sebagaimana mestinya. “Pertanyaan yang muncul, apakah penyedia jasa dalam hal ini pemerintah telah benar-benar memahami proses pengadaan dan melaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan”, ungkap Kepala BPKSDM yang diwakili Kepala Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Konstruksi (PPPK) BPKSDM Sukistiarso saat membuka acara Trainer Of Trainer (TOT) Pengadaan Jasa Konstruksi bagi Pembina Jasa Konstruksi, di Jakarta pada Selasa (31/3).

Lebih lanjut dikatannya hingga saat ini pekerjaan rumah pengadaan barang/jasa sangat riskan terhadap permasalahan indikasi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) saat proses pengadaan, tak ayal kesalahan pemahaman interpretasi peraturan baik pada penyedia jasa maupun pengguna jasa, persengkongkolan terencana atau biasa dikenal dengan ’tender arisan’, hingga pelaksanaan tender yang buruk. ”Permasalah ini bisa mengakibatkan penurunan kualitas pekerjaan karena penunjukkan yang bukan berdasar kapasitas. Bila dibiarkan terus menerus dapat berujung pada perfoma wirausaha nasional yang buruk dan penurunan daya saing,” cetusnya.

Dengan kondisi ini, BPKSDM sebagai pembina jasa konstruksi secara aktif mencari solusi agar pelaksanaan pengadaan terutama proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah berjalan sesuai peraturan yakni Keppres No.80 Tahun 2003 dan KepMen PU No.43 Tahun 2007. Salah satu solusinya adalah dengan menyediakan narasumber bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi setiap Provinsi di seluruh Indonesia dari Pembina Jasa Konstruksi Daerah.

Tak hanya itu, berkumpulnya para Pembina Jasa Konstruksi Daerah pada forum ini diharapkan akan ada tukar pikiran sekaligus evaluasi pengadaan barang/jasa di daerah masing-masing. “Kita akan dapatkan kenyataan sesungguhnya pelaksanaan yang terjadi di lapangan untuk dicarikan solusinya,” tambahnya. (rie/JPNN)

JAKARTA--Tercatat di tahun 2008 kasus sanggah banding proyek infrastruktur yang masuk ke Menteri Pekerjaan Umum mencapai 149 kasus. Dari jumlah tersebut


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News