Kesimpulan Akhir KY, Usai Putusan Sidang Baasyir
Rabu, 30 Maret 2011 – 10:14 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku belum dapat menarik kesimpulan, terkait permintaan Tim Pengacara Muslim (TPM) yang meminta majelis hakim yang diketuai Hery Swantoro diganti. Seperti diketahui, persidangan diminta diulang dari awal dan hakim tersebut diminta diganti, karena dinilai parsial dan tidak independen lantaran menghadirkan saksi secara teleconference.
"KY belum menarik kesimpulan secara keseluruhan. Kesimpulan keseluruhan akan kita peroleh setelah seluruh persidangan selesai," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, kepada JPNN, Rabu (30/3).
Untuk saat ini, lanjut Suparman, KY akan memantau secara intensif proses persidangan terdakwa terorisme Abu Bakar Ba'asyir tersebut, sampai pengucapan putusan. "Kita tidak boleh mencampuri, dalam artian meminta penghentian persidangan, memotong persidangan. Biarkan proses berjalan," tuturnya.
Meskipun begitu, Suparman mengaku telah melayangkan surat kepada hakim yang bersangkutan, serta meminta agar hakim tersebut memperhatikan dan menegakkan prinsip peradilan yang tidak parsial dan independen. "Surat himbauan kepada majelis hakim (adalah) hasil rapat pleno kesimpulan awal. Laporan TPM akan didalami sampai proses persidangan selesai," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku belum dapat menarik kesimpulan, terkait permintaan Tim Pengacara Muslim (TPM) yang meminta majelis hakim yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis