Kesimpulan Akhir KY, Usai Putusan Sidang Baasyir
Rabu, 30 Maret 2011 – 10:14 WIB

Kesimpulan Akhir KY, Usai Putusan Sidang Baasyir
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku belum dapat menarik kesimpulan, terkait permintaan Tim Pengacara Muslim (TPM) yang meminta majelis hakim yang diketuai Hery Swantoro diganti. Seperti diketahui, persidangan diminta diulang dari awal dan hakim tersebut diminta diganti, karena dinilai parsial dan tidak independen lantaran menghadirkan saksi secara teleconference.
"KY belum menarik kesimpulan secara keseluruhan. Kesimpulan keseluruhan akan kita peroleh setelah seluruh persidangan selesai," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, kepada JPNN, Rabu (30/3).
Untuk saat ini, lanjut Suparman, KY akan memantau secara intensif proses persidangan terdakwa terorisme Abu Bakar Ba'asyir tersebut, sampai pengucapan putusan. "Kita tidak boleh mencampuri, dalam artian meminta penghentian persidangan, memotong persidangan. Biarkan proses berjalan," tuturnya.
Meskipun begitu, Suparman mengaku telah melayangkan surat kepada hakim yang bersangkutan, serta meminta agar hakim tersebut memperhatikan dan menegakkan prinsip peradilan yang tidak parsial dan independen. "Surat himbauan kepada majelis hakim (adalah) hasil rapat pleno kesimpulan awal. Laporan TPM akan didalami sampai proses persidangan selesai," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku belum dapat menarik kesimpulan, terkait permintaan Tim Pengacara Muslim (TPM) yang meminta majelis hakim yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan