Kesimpulan Bareskrim: Ada Tindak Pidana di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Mantan Kapolda Banten itu menambahkan, Bareskrim telah menindaklanjuti temuan Puslabfor dengan memeriksa 131 saksi. Sigit menegaskan, ada peristiwa pidana yang memenuhi ketentuan Pasal 187 KUHP dalam insiden kebakaran gedung Kejagung.
“Pasal 187 (berbunyi) barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup kalau ada korban. Kemudian Pasal 188 barang siapa dengan sengaja atau kealpaan hukuman maksimalnya lima tahun,” urainya.
Selain itu Sigit memastikan penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk menentukan tersangka dalam kasus itu.
“Tentunya kami akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” tegas mantan Kapolda Banten ini.
Pada kesempatan sama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengapresiasi kerja keras Polri dalam mengusut kasus kebakaran tersebut.
”Kami apresiasi kerja keras dar Bareskrim dalam mengungkap peristiwa atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana hari ini berdasarkan gelar perkara,” ujar dia.(cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus kebakaran gedung Kejagung dan meningkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali