Kesimpulan Bedah PP Manajemen PPPK: Bukan untuk Honorer!
Senin, 10 Desember 2018 – 18:00 WIB

Guru dan siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Pada Pasal 60 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan, jika terjadi pemberhentian dengan hormat, masih bisa melamar PPPK kembali. Salah satu yang dibutuhkan adalah loyalitas dalam bekerja.
"Jadi seluruh honorer khawatir bila ada rekrutmen CPNS otomatis akan ada PPPK yang tersingkir," tandasnya. (esy/jpnn)
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dianggap solusi bagi masalah honorer, padahal tidak demikian.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti