Kesimpulan Polri, 'Angpau' Freeport Tak Langgar Kepres
Rabu, 09 November 2011 – 20:51 WIB
JAKARTA—Mabes Polri tengah merampungkan penelusuran internal mengenai polemik dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia. Hasil penyelidikan sementara, dinyatakan tidak ada pelanggaran dalam pemberian dana pengamanan oleh Freeport kepada polisi.
Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, menyebutkan pemberian dana pengamanan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) nomer 63 tahun 2004 mengenai pengelolaan objek vital nasional (OVN). Salah satu poin dalam Kepres itu adalah adanya kewajiban pengelola OVN untuk memberikan dukungan dana pengamanan.
‘’Dalam bab ke III tentang administrasi, di mana poin 14 menyebtukan dukungan anggaran terhadap pengamanan OVN dibebankan kepada pengelola OVN itu sendiri,’’ ujar Saud di Mabes Polri, Rabu (9/11) sore.
Artinya tambah Saud, dana yang selama ini mengalir dari Freeport ke Polri sudah sesuai aturan pengelolaan Objek Vital Nasional. Ini kemudian diperkuat dengan MoU yang ditandatangani Kapolda Papua dan Presiden Direktur Freeport pada 8 Maret 2010 mengenai pengamanan ini.
JAKARTA—Mabes Polri tengah merampungkan penelusuran internal mengenai polemik dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia. Hasil penyelidikan
BERITA TERKAIT
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?