Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Simak Kalimat Mahfud MD, Mengarah ke Siapa nih?

"Satu tanggung jawab hukum pidana karena kematian yang sangat mengerikan dan itu karena kelalaian sekurang-kurangnya sangat mengerikan kematian 132 orang," katanya.
Presiden Jokowi, lanjut Mahfud, telah memerintahkan agar pengusutan tindak pidana Tragedi Kanjuruhan dilanjutkan hingga tuntas.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah diminta untuk mengusut lebih jauh tindak pidana tersebut.
"Karena kalau dugaan tim (TGIPF) ada yang harus lebih bertanggung jawab hukum. Polisi sudah direkomendasikan dan didorong Presiden untuk terus diusut (kasusnya, red)," ujar Mahfud.
Berkenaan dengan tanggung jawab moral, Mahfud meyakini bahwa hal itu menjadi bagian dari desakan masyarakat.
"Kalau Anda merasa punya moral dan hidup di negara yang punya keadaban adiluhung, apa yang harus dilakukan bisa pilih sendiri," katanya.
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Mereka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan jPasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan. (antara/jpnn)
Mahfud MD menyampaikan kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Dia bilang ada peluang tersangka baru. Siapakah dia? Simak kalimatnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang: Abi Sempat Memicu Kemarahan Sopir Angkot
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan