Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Simak Kalimat Mahfud MD, Mengarah ke Siapa nih?
"Satu tanggung jawab hukum pidana karena kematian yang sangat mengerikan dan itu karena kelalaian sekurang-kurangnya sangat mengerikan kematian 132 orang," katanya.
Presiden Jokowi, lanjut Mahfud, telah memerintahkan agar pengusutan tindak pidana Tragedi Kanjuruhan dilanjutkan hingga tuntas.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah diminta untuk mengusut lebih jauh tindak pidana tersebut.
"Karena kalau dugaan tim (TGIPF) ada yang harus lebih bertanggung jawab hukum. Polisi sudah direkomendasikan dan didorong Presiden untuk terus diusut (kasusnya, red)," ujar Mahfud.
Berkenaan dengan tanggung jawab moral, Mahfud meyakini bahwa hal itu menjadi bagian dari desakan masyarakat.
"Kalau Anda merasa punya moral dan hidup di negara yang punya keadaban adiluhung, apa yang harus dilakukan bisa pilih sendiri," katanya.
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Mereka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan jPasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan. (antara/jpnn)
Mahfud MD menyampaikan kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Dia bilang ada peluang tersangka baru. Siapakah dia? Simak kalimatnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power