Kesulitan Tagih Piutang Rp 62 Triliun
Jumat, 11 Juni 2010 – 17:22 WIB
JAKARTA— Piutang negara yang belum bisa ditagih pada periode 2010 ini mencapai Rp 62 Triliun. Namun, pemerintah mengaku kesulitan untuk menagih piutang tersebut, meski piutang itu berada di Kementerian dan Kelembagaan (K/L). Karena piutang ini termasuk aset negara, maka tidak bisa diputihkan.
"Sebab, penghapusan piutang negara harus mendapatkan persetujuan DPR," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Hadiyanto pada wartawan, Jumat (11/6). Dan anehnya, menurut Hadiyanto, banyak jaminan piutang yang diberikan peminjam banyak yang tidak sesuai dengan besaran utangnya. "Bahkan, ada barang sengketa dengan pihak ke tiga, sehingga tak bisa dicairkan. Bahkan ada yang masih dalam pengawasan yang berwajib,"" Hadiyanto menambahkan.
Baca Juga:
‘’Pengurusan piutang negara ini cukup sulit dan berbeda dengan piutang negara di pajak. Kita sudah eksekusi maksimal tapi recovery-nya dari 100 persen, ada yang hanya 20 persen. Ini memang sulit. Kalaupun aset dilelang, peminatnya tidak banyak,’’ katanya.
Selain piutang negara di K/L dan instansi terkait, pemerintah kata Hadiyanto juga memiliki piutang di bank yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut semakin membuat piutang negara sulit ditagih karena pemilik piutang adalah BUMN.
JAKARTA— Piutang negara yang belum bisa ditagih pada periode 2010 ini mencapai Rp 62 Triliun. Namun, pemerintah mengaku kesulitan untuk menagih
BERITA TERKAIT
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
- PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
- Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak