Ketagihan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Gasak Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar

jpnn.com, JAYAPURA - Seorang pegawai bank pelat merah di Jayapura berinisial RSM alias Ary nekat mengambil uang nasabah hingga Rp 1,4 miliar lantaran ketagihan judi online.
Kasipidus Kejaksaan Negeri atau Kejari Jayapura Marvie de Queljoe menyebut RSM (26) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Setelah penetapan tersangka, kami lakukan penahanan di Lapas Kelas II A Abepura selama 20 hari ke depan," ucap Marvie, Selasa (5/9) petang.
Marvie menerangkan bahwa dari hasil audit internal bank BUMN tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
"Total yang diambil tersangka Rp 1,4 miliar, namun baru dikembalikan Rp 300 juta," ucapnya.
Konon uang Rp 1,4 miliar tersebut diambil tersangka Ary dari tabungan milik 10 nasabah.
"Uang itu ditarik dari tabungan nasabah kemudian disimpan di rekening milik pribadinya ," ujar Marvie.
Uang hasil kejahatannya itu dipakai tersangka untuk bermain judi online.
Seorang pegawai bank BUMN di Jayapura nekat mengambil uang nasabah Rp 1,4 miliar karena ketagihan judi online. Ini pelakunya.
- PNM Gandeng Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online
- Perluas Solusi Finansial, Bank Mandiri jadi Best FX Bank 2025 versi Global Finance
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- ISSF Dorong Pemberantasan Judi Online Multi Sektor