Ketagihan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Gasak Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar
jpnn.com, JAYAPURA - Seorang pegawai bank pelat merah di Jayapura berinisial RSM alias Ary nekat mengambil uang nasabah hingga Rp 1,4 miliar lantaran ketagihan judi online.
Kasipidus Kejaksaan Negeri atau Kejari Jayapura Marvie de Queljoe menyebut RSM (26) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Setelah penetapan tersangka, kami lakukan penahanan di Lapas Kelas II A Abepura selama 20 hari ke depan," ucap Marvie, Selasa (5/9) petang.
Marvie menerangkan bahwa dari hasil audit internal bank BUMN tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
"Total yang diambil tersangka Rp 1,4 miliar, namun baru dikembalikan Rp 300 juta," ucapnya.
Konon uang Rp 1,4 miliar tersebut diambil tersangka Ary dari tabungan milik 10 nasabah.
"Uang itu ditarik dari tabungan nasabah kemudian disimpan di rekening milik pribadinya ," ujar Marvie.
Uang hasil kejahatannya itu dipakai tersangka untuk bermain judi online.
Seorang pegawai bank BUMN di Jayapura nekat mengambil uang nasabah Rp 1,4 miliar karena ketagihan judi online. Ini pelakunya.
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Seorang Pegawai Bank Diduga Bunuh Diri di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Kronologinya
- Strategi Bank Mandiri Memenuhi Standar Global Keberlangsungan Bisnis