Ketagihan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Gasak Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar
Selasa, 05 September 2023 – 17:52 WIB

Tersangka RSM alias Ary saat diamankan penyidik Pidusus Kejari Jayapura. Foto: Ridwan/JPNN.com
"Uang itu habis hanya untuk bermain judi online saja," jelasnya.
Baca Juga:
Pria asal Maluku itu menambahkan bahwa hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya.
"Dia (tersangka red) melakukan aksinya baru sekali tepatnya pada Maret 2023 lalu," terang Marvie.
Atas perbuatan itu, tersangka Ary dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun (mcr30/jpnn)
Seorang pegawai bank BUMN di Jayapura nekat mengambil uang nasabah Rp 1,4 miliar karena ketagihan judi online. Ini pelakunya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- Nasabah Unggulan PNM Raih Omzet Tiga Kali Lipat saat Ramadan
- Senator Lalita Buka Puasa Bersama Masyarakat Nelayan, Tekankan Toleransi
- PNM Gandeng Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi