Ketagihan Karaoke dan Miras, Lukman Hakim Nekat Mencuri

jpnn.com, SURABAYA - Unit Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pria asal Bulak Banteng, Surabaya, Lukman Hakim (28) atas dugaan melakukan pencurian telepon seluler (ponsel), Senin (4/10).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Giadi Nugroho menjelaskan pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di kawasan Tanjung Batu Blok 21 pada 24 September 2021 lalu.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang mendapat laporan dari korban bernama Septian langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Upaya yang dilakukan polisi membuahkan hasil.
Polisi mengidentifikasi pelaku yang diduga ingin menjual ponsel hasil curiannya berada di daerah Jembatan Suramadu.
Tim yang sudah melakukan pengintaian langsung menyergap pelaku.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan ponsel sama persis dengan milik korban.
"Pelaku langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Giadi, Jumat (8/10).
Kepada polisi, Lukman Hakim mengaku nekat mencuri lantaran ketagihan karaoke dan minum minuman keras (miras).
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok