Ketahanan Budaya Jadi Semangat RUU Pemajuan Kebudayaan

Ketahanan Budaya Jadi Semangat RUU Pemajuan Kebudayaan
Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus Ketua Panja RUU Pemajuan Kebudayaan, Ferdiansyah, saat pembahasan Tingkat I RUU bersama Mendikbud dan Menpar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017). FOTO: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan untuk disahkan di Pembahasan Tingkat II atau Rapat Paripurna DPR. Ketahanan budaya dan investasi terhadap budaya, menjadi semangat dalam pembahasan RUU ini.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus Ketua Panja RUU Pemajuan Kebudayaan, Ferdiansyah, usai pembahasan Tingkat I di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Dalam rapat yang berlangsung hingga dini hari itu, hadir Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, serta perwakilan kementerian dan lembaga negara lainnya.

“Seperti kita ketahui, selama ini yang kita takutkan mengenai kebudayaan adalah infiltrasi budaya. Makanya dalam RUU disebutkan ketahanan budaya. Tentu jika kita memiliki ketahanan budaya yang kuat, tentu harapannya pada masa yang akan datang, bahkan hingga berakhirnya bangsa ini, ketahanan budaya kita akan kokoh,” tegas Ferdi.

Selain itu, masih kata Ferdi, budaya jangan diartikan sebagai biaya, namun investasi. Pasalnya, dengan adanya aktivitas melestarikan, pemeliharaan dan berbagai aktivitas lainnya, hal itu merupakan upaya agar budaya menjadi daya tarik Bangsa Indonesia.

“Termasuk juga budaya jangan diartikan sangat sempit. Etos kerja pun juga menjadi bagian dari budaya. Jadi, hal apapun dalam pembangunan nasional itu beraspek dari budaya. Akhirnya kita menyimpulkan, budaya menjadi haluan pembangunan nasional,” imbuh Ferdi.

Selain itu, dalam RUU ini juga diatur mengenai reward dan punishment kepada pelaku kebudayaan, masyarakat, hingga korporasi yang berkepentingan terhadap kebudayaan. Reward yang diatur dalam RUU, dan menjadi semangat dalam RUU ini adalah penghargaan bukan sebatas sertifikat semata. Namun adanya suatu penghargaan yang lebih bermakna dan mempunyai arti untuk penggiat dan pelaku kebudayaan.

“Misalnya kalau seseorang terbukti mengharumkan nama bangsa, memungkinkan ketika dia meninggal, dimakamkan di taman makam pahlawan (TMP) dan mendapat bintang perhargaan yang sesuai dengan prestasinya, sehingga bisa dikategorikan layak dimakamkan di TMP. Hal ini dalam konteks kontribusi dan berprestasi luar biasa terhadap budaya ini. Sehingga pemberian penghargaan ini tidak sembarangan diberikan,” jelas Ferdi.

Komisi X DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan untuk disahkan di Pembahasan Tingkat II atau Rapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News