Ketahanan Budaya Jadi Semangat RUU Pemajuan Kebudayaan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan untuk disahkan di Pembahasan Tingkat II atau Rapat Paripurna DPR. Ketahanan budaya dan investasi terhadap budaya, menjadi semangat dalam pembahasan RUU ini.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus Ketua Panja RUU Pemajuan Kebudayaan, Ferdiansyah, usai pembahasan Tingkat I di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Dalam rapat yang berlangsung hingga dini hari itu, hadir Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, serta perwakilan kementerian dan lembaga negara lainnya.
“Seperti kita ketahui, selama ini yang kita takutkan mengenai kebudayaan adalah infiltrasi budaya. Makanya dalam RUU disebutkan ketahanan budaya. Tentu jika kita memiliki ketahanan budaya yang kuat, tentu harapannya pada masa yang akan datang, bahkan hingga berakhirnya bangsa ini, ketahanan budaya kita akan kokoh,” tegas Ferdi.
Selain itu, masih kata Ferdi, budaya jangan diartikan sebagai biaya, namun investasi. Pasalnya, dengan adanya aktivitas melestarikan, pemeliharaan dan berbagai aktivitas lainnya, hal itu merupakan upaya agar budaya menjadi daya tarik Bangsa Indonesia.
“Termasuk juga budaya jangan diartikan sangat sempit. Etos kerja pun juga menjadi bagian dari budaya. Jadi, hal apapun dalam pembangunan nasional itu beraspek dari budaya. Akhirnya kita menyimpulkan, budaya menjadi haluan pembangunan nasional,” imbuh Ferdi.
Selain itu, dalam RUU ini juga diatur mengenai reward dan punishment kepada pelaku kebudayaan, masyarakat, hingga korporasi yang berkepentingan terhadap kebudayaan. Reward yang diatur dalam RUU, dan menjadi semangat dalam RUU ini adalah penghargaan bukan sebatas sertifikat semata. Namun adanya suatu penghargaan yang lebih bermakna dan mempunyai arti untuk penggiat dan pelaku kebudayaan.
“Misalnya kalau seseorang terbukti mengharumkan nama bangsa, memungkinkan ketika dia meninggal, dimakamkan di taman makam pahlawan (TMP) dan mendapat bintang perhargaan yang sesuai dengan prestasinya, sehingga bisa dikategorikan layak dimakamkan di TMP. Hal ini dalam konteks kontribusi dan berprestasi luar biasa terhadap budaya ini. Sehingga pemberian penghargaan ini tidak sembarangan diberikan,” jelas Ferdi.
Komisi X DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan untuk disahkan di Pembahasan Tingkat II atau Rapat
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Puji Roadmap Telkom Indonesia di Raker Komisi VI, Legislator PKS: Paling Lengkap & Bagus
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola