Ketahanan Budaya Jadi Semangat RUU Pemajuan Kebudayaan
Sementara untuk punishment atau hukuman, Ferdi menjelaskan bahwa hal itu akan ditujukan kepada setiap orang atau lembaga yang merusak, menghalangi, bahkan menghancurkan objek pemajuan budaya. Punishment itu bisa dikenakan sanksi, sesuai dengan sanksi yang ada.
“Misalnya, hukuman kurungan lima tahun dan denda Rp 10 miliar. Jika yang melakukan adalahkorporasi, maka akan punishment diberlakukan sebesar tiga kali lipat dibanding perorangan,” jelas politikus Partai Golkar itu.
Sementara untuk penganggaran dalam upaya pemajuan kebudayaan, Ferdi menjelaskan adanya diversifikasi pencarian sumber dana. Sehingga, anggaran tidak hanya melalui APBN, APBD atau dari masyarakat, tapi juga sumber dana lainnya.
“Kita minta pemerintah membentuk dana wali amanah. Apalagi sudah ada Perpres No 80 Tahun 2011 itu mengatakan bahwa memang diatur lebih lanjut mengenai dana wali amanah, dengan demikian sumber pendanaan yang selama ini secara konservatif atau normatif, ada dari dana wali amanah,” jelas Ferdi.
Politikus asal dapil Jawa Barat itu memastikan, RUU ini mengatur kebudayaan secara umum dan longgar, sehingga ketika RUU ini disahkan menjadi UU, tidak terlalu rigid dan rinci, dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan budaya yang ada di masing-masing daerah. Ia pun berharap, RUU ini dapat disahkan pada Paripurna 27 April 2017 mendatang.
Mewakili pihak Pemerintah, Mendikbud dan Menpar menyambut baik dengan disahkannya RUU ini di Tingkat I. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU ini untuk disahkan pada Tingkat II. Rapat diakhiri dengan penandatangan draf RUU paling terbaru.(adv/jpnn)
Komisi X DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan untuk disahkan di Pembahasan Tingkat II atau Rapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia