Ketahuan Akibat Celana Dalam Tertinggal
Kamis, 02 Februari 2017 – 06:55 WIB
Kini akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (end/jpnn)
Yusuf (40) benar-benar bejat. Pria yang berjualan nasi ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya karena kasus pencabulan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak