Ketahuan Akibat Celana Dalam Tertinggal

Ketahuan Akibat Celana Dalam Tertinggal
Ilustrasi. Foto: pixabay

Kini akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (end/jpnn)


Yusuf (40) benar-benar bejat. Pria yang berjualan nasi ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya karena kasus pencabulan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News