Ketahuan Akibat Celana Dalam Tertinggal
Kamis, 02 Februari 2017 – 06:55 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Kini akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (end/jpnn)
Yusuf (40) benar-benar bejat. Pria yang berjualan nasi ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya karena kasus pencabulan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi