Ketahuan Anggota DPR Korupsi, Begini Kondisinya....

Ketahuan Anggota DPR Korupsi, Begini Kondisinya....
Ketahuan Anggota DPR Korupsi, Begini Kondisinya....

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ‎menjatuhkan sanksi peringatan sangat keras dan memerintahkan ketua serta anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat mengembalikan uang negara yang telah dipakai.

“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Sangat Keras kepada Teradu I atas nama Sahitar Berutu, Teradu II atas nama Ren Haney Lorawati Manik, Teradu III atas nama Daulat M. Solin, Teradu IV atas nama Tunggul Monang Bancin, Teradu V atas nama Sahrun Kudadiri selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat," ujar anggota Majelis DKPP Saut Hamonangan Sirait, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Jumat (9/10).

Sanksi dijatuhkan setelah Majelis DKPP menilai ke lima komisioner Pakpak Barat terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Terhadap Sahitar, DKPP memerintahkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 60 juta. Sementara terhadap Ren Haney, Daulat, Tunggul dan Sahrun, masing-masing mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp 40 juta.

"Memerintahkan para teradu mengembalikan uang ke kas negara dalam waktu tiga bulan sejak putusan ini dibacakan,” ‎ ujar Saut.

Sidang digelar setelah sebelumnya para teradu dilaporkan ‎Sekretaris KPU Pakpak Bharat Hasanuddin Lingga dan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.

Pengaduan Hasanuddin di antaranya terkait dugaan adanya pemaksaan oleh ketua dan anggota KPU Pakpak Bharat kepada sekretaris sekaligus bendahara, untuk mencairkan uang dana hibah APBD Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2014 untuk kepentingan pribadi masing-masing. 

Sedangkan pengaduan Mulia terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dilakukan oleh ketua, anggota, bendahara dan sekretaris KPU Pakpak Bharat.

Ketua Majelis Prof Jimly Asshiddiqie menyebut, perkara Pakpak Bharat ini terjadi karena ada persoalan internal, antara komisioner KPU dan sekretariat. Konflik antara staf dan atasan ini bisa terjadi di mana saja. 

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ‎menjatuhkan sanksi peringatan sangat keras dan memerintahkan ketua serta anggota KPU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News